Bawa Sabu 1,05 Gram, Pria Asal Solo Ditangkap Polisi di Wonogiri
![]() |
| Polisi mengamankan RSW beserta barang bukti satu paket sabu setelah penangkapan di wilayah Wonogiri. (Dok. Ist) |
PEWARTA JATENG — Seorang pria asal Jebres, Kota Surakarta, berinisial RSW (28) diamankan Satresnarkoba Polres Wonogiri setelah kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat bruto 1,05 gram di Kecamatan Wonogiri.
RSW ditangkap pada Jumat (28/8/2026) malam ketika berada di pinggir Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, kawasan Sanggrahan, Desa Giripurwo. Penangkapan dilakukan saat petugas tengah menjalankan penyelidikan di wilayah tersebut.
Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati mengatakan petugas awalnya melihat RSW dalam kondisi mencurigakan di pinggir jalan.
“Pada saat melintas di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berada di pinggir jalan. Saat didekati, yang bersangkutan terlihat panik,” kata Ririn, Sabtu (29/8/2026).
Sabu disimpan di saku celana
Setelah didekati, petugas kemudian memeriksa RSW. Kepada polisi, pria tersebut mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam saku celananya.
Bungkusan yang terdiri atas potongan lakban hitam dan tissue itu selanjutnya dibuka di hadapan petugas serta saksi. Dari dalamnya ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram.
“Setelah bungkusan dibuka, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ririn.
Selain paket sabu, polisi turut menyita potongan lakban hitam dan tissue, celana pendek warna hijau, satu tube berisi urine, serta telepon seluler Redmi 9C berwarna hitam.
Dalam perkara ini, RSW diduga berperan sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika. Ia diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Pernah tersangkut kasus narkotika
Polisi juga menemukan bahwa RSW sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, ia pernah ditangkap dan diproses oleh Polresta Surakarta pada 2020.
Setelah perkara tersebut, RSW disebut menjalani hukuman sekitar 18 bulan di Rutan Surakarta.
“Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika. Hal ini menjadi perhatian kami bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan,” kata Ririn.
Polres Wonogiri menyatakan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melaporkan jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Polres Wonogiri berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ucap Ririn.
