Ribuan Proyek Konstruksi Jateng-DIY Belum Terdaftar BPJS, Pekerja Cilacap Masih Berisiko
![]() |
| Pekerja konstruksi melakukan aktivitas pembangunan yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Dok. Ist) |
PEWARTA JATENG — Ribuan proyek konstruksi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum tercatat dalam program Jasa Konstruksi (JAKON) BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerja di Kabupaten Cilacap juga menghadapi risiko yang sama, terutama pada proyek swasta, pembangunan rumah, dan pekerjaan konstruksi berskala kecil.
Data BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY menunjukkan dari 15.629 potensi proyek konstruksi, baru 4.486 proyek yang terdaftar dalam JAKON. Dengan demikian, masih terdapat 11.143 proyek atau sekitar 71,3 persen dari potensi proyek yang belum tercatat dalam program tersebut.
Padahal, JAKON memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan itu dinilai perlu sudah aktif sejak pekerja mulai masuk dan melakukan pekerjaan di lokasi proyek.
Perlindungan sejak awal pekerjaan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Rulli Jaya Santika mengatakan kepesertaan pekerja konstruksi semestinya tidak menunggu proyek berjalan lama. Perlindungan perlu diberikan sejak kegiatan pembangunan dimulai.
Pandangan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari. Ia berharap proyek yang baru memulai pekerjaan pun sudah mendaftarkan pekerjanya.
“Harapannya begitu proyek baru mulai menggali saja, itu sudah terdaftar,” ujarnya.
Menurut Cahyaning, risiko kecelakaan dapat muncul kapan saja sehingga kepesertaan tidak semestinya hanya dianggap sebagai pelengkap administrasi. Dalam praktiknya, masih terdapat kondisi ketika iuran baru dibayarkan saat proyek mendekati tahap akhir.
BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data bersama pemerintah daerah, termasuk dinas yang membidangi pekerjaan umum. Langkah ini digunakan untuk mengetahui proyek yang sudah memberikan perlindungan dan proyek yang belum mendaftarkan pekerjanya.
“Kami setiap bulan mengirimkan surat rekonsiliasi kepada dinas PU, mana proyek yang sudah terdaftar dan mana yang belum,” ujar Cahyaning.
Baru 4.486 proyek yang tercatat
Dari 4.486 proyek yang telah mengikuti program JAKON, sebanyak 140.583 pekerja tercatat memperoleh perlindungan. Nilai proyek yang masuk dalam pendataan tersebut mencapai sekitar Rp5,44 triliun.
Namun, jumlah proyek yang belum terdaftar masih lebih besar sehingga perluasan kepesertaan menjadi tantangan tersendiri. Persoalan ini juga relevan bagi Cilacap karena pekerja konstruksi kerap bekerja berdasarkan durasi proyek dan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.
Rulli menilai pemberi kerja harus memastikan status perlindungan pekerja tetap terjaga selama pekerjaan berlangsung. Hal tersebut penting terutama pada sektor konstruksi yang memiliki karakter pekerjaan dengan tingkat mobilitas tinggi.
Proyek bangun rumah juga bisa didaftarkan
Perlindungan JAKON tidak hanya ditujukan untuk proyek pemerintah atau pembangunan berskala besar. Masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan mempekerjakan tukang dalam jangka waktu tertentu juga dapat memberikan perlindungan melalui kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kalau misalnya sedang bangun rumah dan pekerjanya hanya satu atau dua bulan, daftarkan saja sebagai BPU. Yang penting aman dan tenang,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menilai edukasi perlu diperkuat agar pekerja dan pemberi kerja memahami manfaat jaminan sosial. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menekankan pentingnya peningkatan literasi, terutama bagi pekerja informal dan mereka yang memiliki mobilitas tinggi.
Puluhan klaim tercatat hingga Juli
Data JAKON Jawa Tengah dan DIY hingga Juli 2026 mencatat 79 kasus klaim dengan total nilai sekitar Rp780 juta. Angka tersebut menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial memiliki manfaat ketika pekerja menghadapi risiko dalam aktivitas konstruksi.
Secara nasional, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 48,07 juta tenaga kerja sebagai peserta aktif hingga Juli 2026. Pada periode yang sama, pembayaran klaim mencapai Rp42,46 triliun.
Bagi Cilacap, tantangan perluasan perlindungan mencakup proyek pemerintah sekaligus pembangunan swasta, kontraktor skala kecil, perumahan, dan pekerja bangunan harian. Cakupan kepesertaan yang lebih luas diharapkan membuat jaminan sosial benar-benar menjadi bagian dari perlindungan pekerja, bukan sekadar persyaratan administrasi proyek.
