Jateng Ubah Sampah Jadi Energi, Gubernur Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Nasional
![]() |
| Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima penghargaan nasional untuk kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan ASRI (Dok. Ist) |
PEWARTA JATENG — Sampah di Jawa Tengah mulai diarahkan menjadi sumber energi, tidak berhenti sebagai limbah yang berakhir di tempat pembuangan akhir. Strategi pengelolaan tersebut mengantarkan Pemprov Jateng meraih penghargaan nasional atas kinerjanya di bidang sampah dan lingkungan.
Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Tempo Media Group itu diterima langsung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Regional Jawa-Bali Batch II 2026 di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Jumat (28/8/2026) malam.
Jawa Tengah mendapat penghargaan dalam kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Pada kategori yang sama, Jawa Timur turut memperoleh apresiasi, sedangkan Kabupaten Wonosobo menjadi daerah terbaik tingkat kabupaten/kota.
Sampah disesuaikan dengan volume dan karakter
Ahmad Luthfi menegaskan persoalan sampah tidak dapat hanya diselesaikan dengan mengandalkan TPA. Pemprov Jawa Tengah kemudian membagi penanganan berdasarkan volume dan karakteristik sampah di setiap wilayah.
Sampah dengan timbunan lebih dari 1.000 ton per hari diarahkan melalui skema aglomerasi dan regional menggunakan konsep Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL.
Sementara timbunan sekitar 100-200 ton per hari ditangani melalui teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Sampah melalui proses tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk industri semen.
“Pengelolaan sampah kita bagi dalam beberapa klaster. Untuk volume besar kita dorong aglomerasi dan regional, termasuk untuk PSEL. Sementara yang 100-200 ton per hari kita arahkan menggunakan RDF,” kata Luthfi.
Aglomerasi mulai diterapkan di sejumlah wilayah
Skema aglomerasi dikembangkan Pemprov Jawa Tengah melalui kerja sama dengan Danantara. Pendekatan ini menempatkan sampah sebagai bahan yang dapat diolah menjadi sumber energi.
Di Semarang Raya, cakupannya melibatkan Kota Semarang dan Kabupaten Kendal. Pekalongan Raya mencakup Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang.
Sementara Tegal Raya terdiri atas Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes. Pengembangan skema serupa juga diarahkan di kawasan Soloraya yang melibatkan Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, Boyolali, serta Kota Salatiga.
Untuk teknologi RDF, penerapannya telah berjalan di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Cilacap, Banyumas, Kudus, dan Magelang. Hasil pengolahan sampah dari skema tersebut dimanfaatkan sebagai bahan bakar industri semen.
Penanganan sampah di TPA juga disiapkan
Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan skema untuk menangani timbunan sampah yang sudah terlanjur menumpuk di TPA. Langkah itu menjadi bagian dari pendekatan pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada pengurangan timbunan, tetapi juga pemanfaatan sampah setelah dikumpulkan.
Dengan pola pengelolaan berdasarkan karakter wilayah, Jawa Tengah mendorong penanganan sampah dari hulu hingga hilir, termasuk pemanfaatannya menjadi energi listrik maupun bahan bakar industri.
