Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif Mulai 21 September 2026
![]() |
| Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 21 September 2026. (Dok. Ist) |
PEWARTA JATENG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai 21 September 2026 memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda administrasi serta pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Kebijakan tersebut berlaku selama lebih dari tiga bulan, yakni hingga 28 Desember 2026, dan ditujukan salah satunya untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Relaksasi berlaku mulai 21 September
Kebijakan pembebasan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Masrofi mengatakan relaksasi diberikan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Insentif tersebut mencakup dua hal utama, yakni penghapusan denda dan pembebasan pajak progresif.
"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya. Juga termasuk pembebasan," ungkap Masrofi di kantornya, Jumat, 18 September 2026.
Pemerintah Jawa Tengah menjadikan kebijakan ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi jumlah tunggakan kendaraan bermotor di daerah tersebut.
Tunggakan banyak berasal dari kendaraan roda dua
Masrofi menyebut jumlah kendaraan di Jawa Tengah mencapai 17 juta unit. Dari jumlah itu, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat.
Menurut dia, tunggakan pajak kendaraan paling banyak berasal dari kendaraan roda dua.
"Jumlah kendaraan di Jawa Tengah ada 17 juta. Dari jumlah itu 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat. Tunggakan paling banyak dari kendaraan roda dua," jelasnya.
Pemberian relaksasi ini juga melanjutkan kebijakan insentif yang sebelumnya telah diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak Februari 2026.
Sejak saat itu, pemerintah memberikan insentif pajak sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga sekarang dan menurut Masrofi turut mendorong pembelian kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Jasa Raharja hapus denda SWDKLLJ
Relaksasi kali ini juga mencakup sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya tidak akan dipungut selama periode kebijakan relaksasi tersebut.
"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," pungkasnya.
Penerimaan pajak kembali untuk masyarakat
Masrofi menegaskan peningkatan kepatuhan masyarakat menjadi salah satu target utama kebijakan tersebut. Ia mengatakan penerimaan pajak nantinya kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan di Jawa Tengah.
“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya. Tanpa ada pajak dari masyarakat tidak akan terlaksana pembangunan," ujarnya.
